Materi PPKN Kelas X SMA Tentang Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
- Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia.
- Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia.
- Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia.
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Zona Laut Teritorial
Batas laut teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas.
Zona Landas Kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar.
Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Utara
Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya di sebelah utara Pulau Kalimantan.
Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Barat
Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India.
Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Timur
Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik.
Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Selatan
Indonesia di sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia.
Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
Status Warga Negara Indonesia
- Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
- Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
- Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
- Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia
- Asas ius sanguinis (asas keturunan)
- Asas ius soli (asas kedaerahan/tempat kelahiran)
Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia
Naturalisasi Biasa
Orang dari bangsa asing yang yang akan mengajukan permohonan kewarganegaraan dengan cara naturalisasi biasa.
Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara
Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
- Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
- Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri,
Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia
Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang beragama. Kehidupan beragama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan seluruh masyarakat Indonesia, termasuk kalian sebagai pelajar.
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya. Setiap
Membangun Kerukunan Umat Beragama
Kemerdekaan beragama di Indonesia menyebabkan Indonesia mempunyai agama yang beraneka ragam. Kerukunan umat beragama merupakan sikap mental umat beragama dalam rangka mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan sosial dan tingkat kekayaan.
Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
Substansi Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan UUD NRI Tahun 1945 semakin memperjelas sistem pertahanan dan keamanan negara kita. Hal tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut.
- Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kesadaran Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara
- Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling).
- Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri.
- Belajar dengan tekun pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan atau PPKn.
- Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, seperti Paskibra, PMR, dan Pramuka.
- Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
- Pengabdian sebagai anggota TNI.
- Pengabdian sesuai dengan profesi keahlian.
Anak - anak terkasih, demikian materi tentang kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia menurut UUD 1945. Materi ini ada Bab II semeseter 1. Bila anak - anak ingin melihat materi sebelumnya silakan baca Nilai - Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara.
Posting Komentar untuk "Materi PPKN Kelas X SMA Tentang Kehidupan Berbangsa dan Bernegara "